Money game adalah suatu
kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya
pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota
baru, dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal
itu hanyalah kamuflase (definisi fatwa MUI).
Salah satu daya pikat
money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat
dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah
banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin
sulit dibedakan bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti
pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi
simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet.
Penipuan seperti ini
telah dikenal di AS pada masa setelah Perang Dunia I. Dikenalkan oleh Charles
Ponzi, seorang keturunan Italia. Kecenderungannya yang banyak menjadi korban
"permainan" seperti ini adalah perempuan. Mengapa demikian? mungkin
karena perempuan lebih emosional. Mereka biasanya tidak tega menolak tawaran
teman atau saudaranya. Selain itu, perempuan juga sangat familiar dengan kata
arisan. Sehingga gampang sekali merebut hati perempuan.
Bagaimana agar
terhindar dari money game? Bersikap kritis dan waspada terhadap semua tawaran
bisnis atau investasi yang menjanjikan keuntungan-keuntungan tidak masuk akal.
Money game sendiri biasanya mempunyai ciri khas sebagai pyramid scheme atau
skema piramida. Ciri lainnya:
1. Untuk bergabung,
kita harus membayar.
2. Setelah bergabung,
kita menerima hak untuk menjual sesuatu (bisa berupa produk dagangan, tapi itu
hanyalah samaran).
3. Kita mendapatkan hak
untuk merekrut orang yang akan bertindak sama seperti kita (mencari orang lain
untuk direkrut, begitu seterusnya).
4. Kita dibayar karena
kita merekrut banyak orang, bukan karena menjual barang atau produk kepada non
member.
Jadi, bagi Anda yang
ingin berinvestasi atau bergabung menjadi salah satu anggota bisnis dengan
sistem MLM, cobalah untuk mengenali dulu apakah benar itu merupakan bisnis,
ataukah hanya sebuah permainan uang. Bila ditawari produk multi-level marketing
(MLM), coba cek di situs www.apli.or.id. Di situs Asosiasi Penjual Langsung
Indonesia ini, Anda bisa lebih paham perbedaan money game dan Penjual Langsung
legal yang diketahui keberadaannya di Indonesia. Dalam situs ini juga
disebutkan ciri-ciri money game dan skema piramida serta daftar Penjual
Langsung yang legal, terdaftar, dan terbukti bukan penganut sistem money game.
Agar diketahui dan
diwaspadai masyarakat, OJK merilis daftar perusahaan tak berizin tersebut
sebagai berikut:
No
|
Nama Perusahaan
|
Status Izin
|
Status daftar
|
Keterangan
|
1
|
Arising Wealth
Management
|
Tidak Berizin
|
Tidak Terdaftar
|
Investasi Uang
|
2
|
Aucklandfarm.com
|
Tidak Berizin
|
Tidak Terdaftar
|
Investasi Uang
|
3
|
BMA21.com
|
Tidak Berizin
|
Tidak Terdaftar
|
Investasi Valas
|
4
|
Boss Venture
|
Tidak Berizin
|
Tidak Terdaftar
|
Investasi Online
|
5
|
Brent Properties
|
Tidak Berizin
|
Tidak Terdaftar
|
Promissory Note
|
6
|
Bringintama
|
Tidak Berizin
|
Tidak Terdaftar
|
Investasi Uang
|
7
|
Crown Capital
Management
|
Tidak Berizin
|
Tidak Terdaftar
|
Investasi Saham Luar
Negeri
|
8
|
CV. Anugerah Tekstil
|
Tidak Berizin
|
Tidak Terdaftar
|
Investasi Pakaian
|
9
|
CV. Berkah Mandiri
|
Tidak Berizin
|
Tidak Terdaftar
|
Investasi Emas
|
~~~~~~~
I Gusti Putu Agus Hendra Yudiantara
16110111023
Universitas Dhyana Pura Bali
www.undhirabali.ac.id
16110111023
Universitas Dhyana Pura Bali
www.undhirabali.ac.id
Komentar
Posting Komentar