PERUSAHAAN MONEY GAME



Money game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase (definisi fatwa MUI).

Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet.

Penipuan seperti ini telah dikenal di AS pada masa setelah Perang Dunia I. Dikenalkan oleh Charles Ponzi, seorang keturunan Italia. Kecenderungannya yang banyak menjadi korban "permainan" seperti ini adalah perempuan. Mengapa demikian? mungkin karena perempuan lebih emosional. Mereka biasanya tidak tega menolak tawaran teman atau saudaranya. Selain itu, perempuan juga sangat familiar dengan kata arisan. Sehingga gampang sekali merebut hati perempuan.

Bagaimana agar terhindar dari money game? Bersikap kritis dan waspada terhadap semua tawaran bisnis atau investasi yang menjanjikan keuntungan-keuntungan tidak masuk akal. Money game sendiri biasanya mempunyai ciri khas sebagai pyramid scheme atau skema piramida. Ciri lainnya:

1. Untuk bergabung, kita harus membayar.

2. Setelah bergabung, kita menerima hak untuk menjual sesuatu (bisa berupa produk dagangan, tapi itu hanyalah samaran).

3. Kita mendapatkan hak untuk merekrut orang yang akan bertindak sama seperti kita (mencari orang lain untuk direkrut, begitu seterusnya).

4. Kita dibayar karena kita merekrut banyak orang, bukan karena menjual barang atau produk kepada non member.

Jadi, bagi Anda yang ingin berinvestasi atau bergabung menjadi salah satu anggota bisnis dengan sistem MLM, cobalah untuk mengenali dulu apakah benar itu merupakan bisnis, ataukah hanya sebuah permainan uang. Bila ditawari produk multi-level marketing (MLM), coba cek di situs www.apli.or.id. Di situs Asosiasi Penjual Langsung Indonesia ini, Anda bisa lebih paham perbedaan money game dan Penjual Langsung legal yang diketahui keberadaannya di Indonesia. Dalam situs ini juga disebutkan ciri-ciri money game dan skema piramida serta daftar Penjual Langsung yang legal, terdaftar, dan terbukti bukan penganut sistem money game.

Agar diketahui dan diwaspadai masyarakat, OJK merilis daftar perusahaan tak berizin tersebut sebagai berikut:

No
Nama Perusahaan
Status Izin
Status daftar
Keterangan
1
Arising Wealth Management
Tidak Berizin
Tidak Terdaftar
Investasi Uang
2
Aucklandfarm.com
Tidak Berizin
Tidak Terdaftar
Investasi Uang
3
BMA21.com
Tidak Berizin
Tidak Terdaftar
Investasi Valas
4
Boss Venture
Tidak Berizin
Tidak Terdaftar
Investasi Online
5
Brent Properties
Tidak Berizin
Tidak Terdaftar
Promissory Note
6
Bringintama
Tidak Berizin
Tidak Terdaftar
Investasi Uang
7
Crown Capital Management
Tidak Berizin
Tidak Terdaftar
Investasi Saham Luar Negeri
8
CV. Anugerah Tekstil
Tidak Berizin
Tidak Terdaftar
Investasi Pakaian
9
CV. Berkah Mandiri
Tidak Berizin
Tidak Terdaftar
Investasi Emas


 ~~~~~~~


I Gusti Putu Agus Hendra Yudiantara
16110111023
Universitas Dhyana Pura Bali
www.undhirabali.ac.id

Komentar