Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi y ng diatur, antara lain :
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
- Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
- Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE) Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE antara lain 5konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
· Akses ilegal (Pasal 30).
· Intersepsi ilegal (Pasal 31)
· Gangguan terhadap data (data interference, Pasal
32 UU ITE)
· Gangguan terhadap sistem (system interference,
Pasal 33 UU ITE)
· Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE).
Maksud dan tujuan isi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak
positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh
informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media
pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi
di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya
perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui
situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak
memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan
sebagainya.
Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Contoh kasus :
Dibeberapa taun ini banyak kasus yang terjerat oleh UU No.
11 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh beberapa artis indonesia. Banyak
kasus public figure yang di edit wajahnya dengan badan yang tidak semstinya.
Sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ini
merupakan tindak kejahatan yang melanggar undang undang (kasus yang telah
terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
I Gusti Putu Agus Hendra Yudiantara
16110111023
Universitas Dhyana Pura Bali
Komentar
Posting Komentar